M. DERRY KESUMA, S.H., M.H. diangkat sebagai Pengacara Praktek berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : W8-DA-40.KP.04.13-TH.2002 tertanggal 10 Oktober 2002 yang telah disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa pada tanggal 16 Oktober 2002, setelah bergabung dengan beberapa Kantor Hukum maka pada tahun 2012 tanggal 01 Maret 2012 mendirikan Kantor Hukum Muhamad Derry Kesuma & Rekan sebagai Akta Keterangan Pendirian Kantor Hukum Muhamad Derry Kesuma & Rekan yang dibuat oleh Notaris Ribi Azwar,S.H., M.Kn.
Bahwa Kantor Hukum kami memberikan layanan hukum secara non litigasi dan litigasi, baik dalam hukum keperdataan, hukum kepidanaan, Hukum Keluarga hukum perburuhan dan hukum tata usaha negara, dan hukum perusahaan (corporate law). Dalam memberikan pelayanan jasa hukum baik secara non litigasi maupun litigasi. kami mengedepankan kepentingan klien, dan dalam penanganan perkara non litigasi kantor kami melakukan pendekatan persuasif, negosiasi, mediasi, dan musyawarah dalam menyelesaikan perkara Non Litigasi tersebut, dan dalam penanganan perkara litigasi kantor kami berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan klien, sehingga klien merasa kepentingan hukumnya terpenuhi.

KEDUDUKAN

Kantor Hukum M. DERRY KESUMA & REKAN, beralamat di
Jl. Pasir Impun Ruko R-16 Bandung City View 2.
Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati.
No. Telp. 085100208095 / No. Hp. 08122108085
Email : derrykesuma@yahoo.com

Team Kami

Pada kantor Hukum M DERRY KESUMA & REKAN didukung oleh rekan-rekan expert berikut

M. Derry Kesuma, S.H., MH.
M. Derry Kesuma, S.H., MH.
Dicky Hendroyono, S.H.
Dicky Hendroyono, S.H.
Joni Harianto, S.H.
Joni Harianto, S.H.
Herwan Budiah, S.H.
Herwan Budiah, S.H.
Pito Syahda, S.H.
Pito Syahda, S.H.